Skip to main content

Penyusutan/Retensi Berkas Rekam Medis di RS

   Penyusutan/Retensi Berkas Rekam Medis di RS



Penyusutan/Retensi  Berkas Rekam Medis di RS

  


Berdasarkan PERMENKES No.269/MeenKes/PER/III/2008 tentang rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
     UU no.7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, dokumen rekam medis dikelola dan dilindungi sehingga aman dan terjaga kerahasiaanya.
      Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medik no.HK.00.06.1.501160 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir dasar rekam medis dan pemusnahan berkas rekam medis di rumah sakit.

Tujuan Penyimpanan Dokumen RM

  1.  Menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis.
  2.  Mempunyai arti penting sehubungan dengan riwayat penyakit seseorang guna menjaga kesinambungan.
  3.  Mempermudah dan mempercepat  penemuan kembali dokumen rrekam medis yang disimpan di dalam rak filing.
  4.  Melindungi dokumen rekam medis dari bahaya pencurian, kerusakan fisik, kimiawi maupun biologi.


Cara Penyimpanan Dokumen RM

  1. Penyimpanan Sentralisasi
  2. Penyimpanan Desentralisasi


Sistem Penjajaran Berkas RM

  1. Alphabetic :Adalah sistem penyimpanan dan penemuan kembali arsip berdasarkan abjad
  2. Alphanumeric


Numerical

  1. Sistem Penjajaran Berdasarkan Nomor Langsung (Straight Numerical Filing)
  2. Sistem Penjajaran Berdasarkan 2 Angka Kelompok Akhir (Terminal Digit Filing)
  3. Sistem Penjajaran Berdasarkan 2 Angka Kelompok Tengah (Middle Digit Filing)


Penyusutan Berkas RM
Pengertian

  1. Retensi atau penyusutan dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan memisahkan antara dokumen rekam medis yang masih aktif dan yang non aktif atau in-aktif. 
  2. Dokumen yang sudah diretensi harus disimpan pada ruang terpisah dari dokumen rekam medis aktif dengan mengurutkan sesuai tanggal terakhir berobat

Tujuan

  1. Tujuannya adalah mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam medis dan menyiapkan kegiatan penilaian nilai guna rekam medis untuk kemudian diabadikan atau dimusnahkan.

Kapan

  1. Dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal jadwal retensi berdasarkan surat edaran direktorat jendral pelayanan medik tentang pemusnahan rekam medis




Jadwal Retensi Berkas Rekam Medis
















Ketentuan
Rumah sakit juga bisa membuat ketentuan sendiri terkait dengan jadwal retensi, misalnya untuk dokumen rekam medis anak-anak. Selain itu, sesuai dengan kebutuhan rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan dapat pula membuat ketentuan lain untuk kepentingan antara lain:

  • Riset dan edukasi
  • Kasus-kasus terlibat hukum minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum
  • Perkosaan
  • HIV
  • Penyesuaian kelamin
  • Pasien orang asing
  • Kasus adopsi
  • Bayi tabung
  • Cangkok organ
  • Plastik rekontruksi



Nilai Guna Formulir Rekam Medis



Penilaian nilai guna rekam medis yaitu suatu kegiatan penilaian terhadap formulir-formulir rekam medis yang masih perlu diabadikan atau sudah boleh dimusnahkan. Penilaian nilai guna ini dilakukan oleh tim pemusnah dokumen rekam medis yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit atau pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Tata cara penilaian formulir rekam medis dengan cara berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun in-aktif. Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis in-aktif:


  • Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian
  • Mempunyai nilai guna:
  • Administrasi (Administration)
  • Hukum (Legal)
  • Keuangan (Financial)
  • Iptek (Riset)
  • Pembuktian / Pendidikan (Education)
  • Sejarah (Dokumentation)




Formulir Rekam Medis  yang diabadikan

  1. Ringkasan masuk dan keluar.
  2. Resume penyakit.
  3. Lembar operasi (termasuk laporan persalinan).
  4. Identifikasi bayi lahir.
  5. Lembar persetujuan tindakan medis (informed consent ).
  6. Lembar kematian (laporan sebab kematian, biasanya sudah menyatu pada formulir ringkasan masuk keluar).
  7. Berkas rekam medis tertentu, sesuai dengan kepentingan pelayanan meliputi:


  • Index
  • Register
  • Formulir rekam medis tertentu yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit



Prosedur Penilaian Berkas Rekam Medis











Sistem Pemusnahan/Pengabadian Dokumen RM


Tim Pemusnah
Tim pemusnah mempunyai tugas membantu direktur rumah sakit dalam penyelenggaraan pemusnahan rekam medis dengan memperhatikan nilai guna sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim tersebut terdiri dari:

  1. Komite rekam medis/Panitia Rekam Medis sebagai ketua (Dokter).
  2. Petugas rekam medis senior sebagai sekretaris.
  3. Anggota yang terdiri dari perawat senior dan tenaga kesehatan terkait.


Ketentuan
Setelah dilakukan penilaian terhadap nilai guna rekam medis dari dokumen rekam medis in-aktif, Tim pemusnah kemudian mengabadikan formulir rekam medis yang harus diabadikan sesuai dengan nilai gunanya. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi:

  1. Membuat daftar penelaahan yaitu suatu daftar telaah nilai guna rekam medis dengan mengelompokan dokumen rekam medis berdasarkan jenis penyakit (diagnosis) dan kepentingan khusus (tertentu) sesuai dengan kasusnya dan kebijakan rumah sakit.
  2. Membuat acara pemusnahan rekam medis yang ditandatangani ketua dan sekretaris dan diketahui direktur rumah sakit. Berita acara pemusnahan rekam  medis yang asli disimpan di rumah sakit, lembar keduanya dikirim kepada pemilik rumah sakit.
  3. Melaksanakan pemusnahan dengan cara: dibakar, dicacah, dibuat bubur. Bila dilaksanakan oleh pihak ke-3 harus disaksikan Tim pemusnah dengan membuat berita acara tersendiri.
  4. Khusus untuk formulir rekam medis yang sudah rusak atau sudah tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas segel oleh direktur rumah sakit.

Sebelum dimusnahkan…..












Proses Pemusnahan…




















Penyimpanan RM Diabadikan…























TERIMAKASIIIH.. :D







Selamat belajar semoga bermanfaat ... 

Comments

Popular posts from this blog

ALAT GERAK SISTEM MUSKULOSKELETAL ( OTOT RANGKA )

ALAT GERAK SISTEM MUSKULOSKELETAL: OTOT RANGKA OTOT RANGKA Terdapat lebih dari 600 otot di tubuh manusia Penamaan otot berdasarkan: Lokasi : brachialis Bentuk : trapezius Ukuran: maximus, minimus, brevis, longus gluteus maximus Arah serabut otot: rectus femoris, obliquus abdominis internus Perlekatannya: brachioradialis Jumlah origo: biceps (2 heads), triceps (3 heads) Gerak: flexor, extensor, abductor, adductor ,M.extensor carpi radialis longus ;m.biceps brachii caput longum; m.biceps femoris caput longum Setiap otot dibentuk oleh serabut otot dengan arah tertentu   menentukan jelajah gerak (range of motion). http://parlanjogja.blogspot.com/search/label/Rekam%20Medis PERLEKATAN OTOT Ujung otot melekat pada tulang secara langsung maupun melalui perantara jaringan ikat. Apabila letak perlekatan mendekati garis tengah tubuh atau ke arah proksimal disebut dengan origo. Apabila sebaliknya,      disebut dengan insersio OTOT PADA TUB...

SISTEM PENAMAAN PASIEN

SISTEM PENAMAAN PASIEN Sistem penamaan berkas rekam medis atau  Sistem penamaan pada dasarnya untuk memberikan identitas kepada seorang pasien serta untuk membedakan antara pasien satu dengan pasien lainnya, sehingga mempermudah atau memperlancar didalam memberikan pelayanan rekam medis kepada pasien yang datang berobat kerumah sakit. Di Negara barat, penulisan nama pasien sangat mudah dilakukan karena mereka sudah memiliki patokan-patokan yang baku, misalnya mencatat nama untuk keperluan resmi patokannya adalah nama keluarga ( Surename ) selalu dicantumkan terlebih dahulu, lalu diikuti nama diri ( First Name ). Di Indonesia kurang dikenal penggunaan atau pencatatan nama berdasarkan nama keluarga, sebagaimana yang berlaku di Negara barat, persoalannya sekarang apakah kebijakan kita menerapkan system yang berlaku di Negara barat secara bulat-bulat tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang berlaku di Indonesia, yang memiliki penduduk serta culture yang sangat heterogen. Oleh k...