PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
1045/MENKES/PER/XI/2006
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI
RUMAH SAKIT
DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KESEHATAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah sakit adalah suatu
fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat
jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang
terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk
orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan ;
2. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit;
3. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan
utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin
ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya;
4. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan
dan atau digunakan untuk pelayanan, pendidikan dan penelitian secara terpadu
dalam bidang pendidikan Kedokteran
berkelanjutan;
5. Klasifikasi rumah sakit adalah pengelompokkan rumah sakit
berdasarkan perbedaan yang bertingkat mengenai kemampuan pelayanan kesehatan
yang dapat disediakan dan kapasitas sumber daya organisasi;
6. Pelayanan medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi
pelayanan promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien oleh tenaga medis sesuai dengan
standard pelayanan medis dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas secara
optimal;
7. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik
spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan
kesehatan anak;
8. Pelayanan medik spesialistik penunjang adalah pelayanan medik
spesialistik anesthesi, patologi klinik dan radiologi;
9. Pelayanan medik subspesialistik adalah pelayanan medik
subspesialistik disetiap spesialisasi yang ada;
10. Pelayanan keperawatan adalah pelayanan kesehatan yang didasarkan
pada ilmu dan kiat keperawatan, yang mencakup biopsikososiospiritual yang
komprehensif;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Rumah Sakit merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen
Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Bina Pelayanan Medik.
Pasal 3
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan paripurna,
pendidikan dan pelatihan, dapat juga melakukan penelitian, pengembangan serta
penapisan teknologi bidang kesehatan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Rumah Sakit
menyelenggarakan fungsi:
a. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui
pelayanan kesehatan
paripurna tingkat sekunder dan tersier;
paripurna tingkat sekunder dan tersier;
b. Pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia dalam pemberian pelayanan kesehatan;
kemampuan sumber daya manusia dalam pemberian pelayanan kesehatan;
c. Pelaksanaan penelitian
dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan
dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan;
dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan;
d. Pelaksanaan administrasi rumah sakit;
BAB III
JENIS DAN KLASIFIKASI
Pasal 5
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit
dikategorikan dalam:
a. Rumah Sakit Umum selanjutnya disebut RSU;
b. Rumah Sakit Khusus selanjutnya disebut RSK.
Pasal 6
Rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan
tugas, fungsi, kemampuan pelayanan
kesehatan dan kapasitas sumber daya organisasi dalam beberapa kelas.
Pasal 7
(1) RSU diklasifikasikan sebagai
berikut:
a. RSU Kelas A;
b. RSU Kelas B
Pendidikan;
c. RSU Kelas B
Non-Pendidikan;
d. RSU Kelas C;
e. RSU Kelas D.
(2)Bersadasrkan fungsinya RSU Kelas A dan RSU Kelas B Pendidikan
menyelenggarakan dan/atau digunakan untuk pelayanan, pendidikan dan penelitian
secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran dan pendidikan
kedokteran berkelanjutan.
Pasal 8
(1) RSK diklasifikasikan sebagai
berikut:
a. RSK Kelas A;
b. RSK Kelas B;
c. RSK Kelas C.
(2)Bersadasarkan fungsinya RSK Kelas A
menyelenggarakan dan/atau digunakan untuk pelayanan, pendidikan dan
penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran dan
pendidikan kedokteran berkelanjutan.
Pasal 9
Penetapan klasifikasi RSU dan
RSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 didasarkan pada kriteria
klasifikasi rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat
persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Rumah Sakit Umum Kelas A
Pasal 10
(1)
RSU Kelas A dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur Utama.
(2) Direktur Utama
membawahi paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(3) Masing-masing
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian.
(4) Masing-masing
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(5) Masing-masing
Bagian terdiri dari paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
Bagian Kedua
Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan
Pasal 11
(1) RSU Kelas B
Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur Utama.
(2) Direktur Utama
membawahi paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(3) Masing-masing
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian.
(4) Masing-masing
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(5) Masing-masing
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Rumah Sakit Umum Kelas B Non Pendidikan
Pasal 12
(1) RSU Kelas B Non
Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur Utama.
(2) Direktur Utama
membawahi paling banyak 2 (dua) Direktorat.
(3) Masing-masing
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian.
(4) Masing-masing
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(5) Masing-masing
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat
Rumah Sakit Umum Kelas C
Pasal 13
(1) RSU Kelas C
dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur.
(2) Direktur membawahi
paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.
(3) Masing-masing
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
(4) Bagian terdiri
dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Kelima
Rumah Sakit Umum Kelas D
Pasal 14
(1) RSU Kelas D
dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur.
(2) Direktur membawahi
2 (dua) Seksi dan 3 (tiga) Subbagian.
(3) Masing-masing
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
(4) Bagian terdiri
dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keenam
Rumah Sakit Khusus Kelas A
Pasal 15
(1) RSK Kelas A dipimpin oleh seorang Kepala disebut
Direktur Utama.
(2) Direktur Utama
membawahi paling banyak 4 (empat) Direktorat
(3) Masing-masing
Direktorat terdiri dari paling banyak 3
(tiga) Bidang atau 3 (tiga) Bagian
(4) Masing-masing
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
(5) Masing-masing
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketujuh
Rumah Sakit Khusus Kelas B
Pasal 16
(1) RSK Kelas B dipimpin oleh seorang Kepala disebut
Direktur Utama.
(2) Direktur Utama
membawahi paling banyak 2 (dua) Direktorat
(3) Masing-masing
Direktorat terdiri dari 2 (dua) Bidang atau 2 (dua) Bagian
(4) Masing-masing
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi
(5) Masing-masing
Bagian terdiri dari paling banyak 3
(tiga) Subbagian
.
Bagian Kedelapan
Rumah Sakit Khusus Kelas C
Pasal 17
(1) RSK Kelas C
dipimpin oleh seorang Kepala disebut Direktur.
(2) Direktur membawahi
2 (dua) Seksi dan 3 (tiga) Subbagian.
BAB V
UNIT-UNIT NON STRUKTURAL
Bagian Pertama
Satuan Pengawas Intern
Pasal 18
(1) Satuan Pengawas Intern adalah Satuan
Kerja Fungsional yang bertugas
melaksanakan intern rumah sakit.
melaksanakan intern rumah sakit.
(2) Satuan Pengawas Intern berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada
pimpinan sakit.
pimpinan sakit.
(3) Satuan Pengawas Intern dibentuk dan ditetapkan
oleh pimpinan rumah sakit.
Bagian Kedua
Komite
Pasal 19
(1) Komite adalah
wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi
dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit
dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit
dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
(2) Pembentukan komite
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit sesuai kebutuhan
rumah, sekurang-kurangnya terdiri dari Komite Medik serta Komite Etik dan Hukum.
rumah, sekurang-kurangnya terdiri dari Komite Medik serta Komite Etik dan Hukum.
(3) Komite berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit.
(4) Komite dipimpin
oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan
rumah sakit.
rumah sakit.
(5) Pembentukan dan
perubahan jumlah dan jenis komite ditetapkan oleh pimpinan
rumah setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
rumah setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Bagian Ketiga
Instalasi
Pasal 20
(1) Instalasi adalah unit pelayanan non
struktural yang menyediakan fasilitas dan
menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
(2) Pembentukan
instalasi ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit sesuai kebutuhan
rumah sakit.
rumah sakit.
(3) Instalasi dipimpin
oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh
pimpinan rumah sakit.
pimpinan rumah sakit.
(4) Kepala instalasi
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga
fungsional dan atau non medis.
fungsional dan atau non medis.
(5) Pembentukan dan
perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 21
Kelompok
jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan
jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 22
(1) Kelompok jabatan
fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi
atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing
tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(3) Jumlah tenaga fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
STAF MEDIK
FUNGSIONAL
Pasal 23
(1) Staf medik fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di
bidang medis dalam jabatan fungsional.
bidang medis dalam jabatan fungsional.
(2) Staf medik
fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa,
pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan
pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian
dan pengembangan.
pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan
pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian
dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan
tugasnya, staf medik fungsional menggunakan
pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan
satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya serta
dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan
organisasi wajib mengawasi bawahan dst.....
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan
organisasi bertanggung jawab memimpin dan
dst.....
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan
organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dst ......
Pasal 28
Setiap laporan yang
diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dst .... .
Pasal 29, 30 dan 31 dst...
BAB IX
ESELONISASI
Pasal 32
(1) Eselonisasi
untuk Rumah Sakit Umum sesuai dengan klasifikasinya:
a. RSU kelas A, terdiri dari :
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural
eselon II.a;
2. Direktur adalah jabatan struktural
eselon II.b;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
b. RSU kelas B Pendidikan, terdiri dari :
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural
eselon II.a;
2. Direktur adalah jabatan struktural
eselon II.b ;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
c. RSU kelas B Non-Pendidikan, terdiri dari:
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.b;
2. Direktur adalah jabatan struktural eselon
III.a ;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.b;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
d. RSU
kelas C, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural eselon
III.a;
2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.b;
3. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.b.
e. RSU
kelas D, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural eselon
III.b;
2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.b
(2) Eselonisasi untuk Rumah Sakit Khusus sesuai
dengan klasifikasinya:
a. RSK kelas A,
terdiri dari:
1. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a;
2. Direktur adalah jabatan struktural
eselon II.b ;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
b. RSK
kelas B, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural
eselon II.b;
2. Wakil Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a;
3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.b;
4. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
c. RSK
kelas C, terdiri dari:
1. Direktur adalah jabatan struktural
eselon III.b;
2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah
jabatan struktural eselon IV.b
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 33
Di lingkungan rumah
sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dapat
dibentuk dewan pengawas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 34
Khusus untuk Rumah
Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dapat terdiri dari
paling banyak 5 (lima) Direktorat
Pasal 35
(1) Rumah sakit dapat menggunakan nomenklatur lain
di luar yang diatur dalam peraturan ini untuk unit-unit non struktural sesuai
dengan kekhususan dan kebutuhan masing-
masing rumah sakit.
masing rumah sakit.
(2) Penggunaan nomenklatur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Pelayanan
Medik.
Pasal 36
Pembentukan organisasi
dan tata kerja masing-masing rumah sakit di lingkungan Departemen Kesehatan
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 37
Organisasi dan tata
kerja masing-masing rumah sakit di lingkungan Departemen Kesehatan ditetapkan
berdasarkan peraturan ini.
Pasal 38
Setiap penyusunan
organisasi dan tata kerja rumah sakit berdasarkan hasil analisis organisasi.
Pasal 39
Struktur organisasi
RSU kelas A, B Pendidikan, B Non Pendidikan, C dan D serta struktur organisasi
Rumah Sakit Khusus kelas A, B dan C sebagaimana tercantum dalam lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 40
Pedoman organisasi
Rumah Sakit ini berlaku untuk semua rumah sakit di lingkungan Departemen
Kesehatan.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 41
Seluruh organisasi dan
tata kerja rumah sakit di lingkungan Departemen Kesehatan menyesuaikan dengan
ketentuan dalam peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
peraturan ini ditetapkan.
Pasal 42
Dengan berlakunya
peraturan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 983/Menkes/SK/XI/ 1992 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada
tanggal : 28 November 2006
MENTERI
KESEHATAN,
ttd
Dr.
dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K
terimakasih telah berkunjung ke http://parlanjogja.blogspot.com/semoga bermanfaat
terimakasih telah berkunjung ke http://parlanjogja.blogspot.com/semoga bermanfaat
Comments