TUJUAN, PENGGUNA & FUNGSI REKAM MEDIS
PENGERTIAN REKAM MEDIS
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
TUJUAN REKAM MEDIS
Gemala Hatta (1985) ALFRED
- Administration
- Legal (Hukum)
- Financial (Keuangan)
- Research (Riset)
- Education
- Documentation
Dick, Steen & Detmer (1997)
1. Tujuan Utama (Primer)
yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada pasien
2. Tujuan Sekunder
yang berkaitan dengan lingkungan seputar pelayanan pasien namun tidak berhubungan langsung secara spesifik
TUJUAN PRIMER
Terdiri dari 5 (lima) kepentingan, yaitu
Untuk :
- Pasien
- Pelayanan Pasien
- Manajemen Pelayanan
- Menunjang Pelayanan
- Pembiayaan
- Untuk kepentingan sbb :
- Edukasi
- Peraturan (regulasi)
- Riset
- Pengambilan Kebijakan
- Industri
PENGGUNA REKAM MEDIS
Definisi : pihak-pihak yang memasukkan, memverifikasi, mengoreksi, menganalisis atau memperoleh informasi dari rekaman, baik secara langsung ataupun melalui perantara
Terdiri dari :
- Pengguna perorangan ; primer, sekunder
- Kelompok institusi
PENGGUNA PRIMER
Pemberi Pelayanan (provider) :
- tenaga medis
- paramedis
- terapis
- dll
- Pasien
- Keluarga
PENGGUNA SKUNDER
- Manajer pelayanan & penunjang
- Komite RS
- Pihak ketiga pembayar/penjamin ; asuransi, pemberi kerja/perusahaan
- Pihak Lain : lawyer, peneliti, media kesehatan, pembuat kebijakan
INSTITUSI PENGGUNA
- Pemberi layanan rawat jalan/rawat inap
- Manajemen review pelayanan ; Tim Mutu, R-M, U-M
- Lembaga penanggung biaya perawatan
- Lembaga Riset
- Edukasi ; FK, Akper
- Akreditasi ; Institusi, Profesi
- Kebijakan
terima kasih telah berkunjung ke http://parlanjogja.blogspot.com/ semoga bermanfaat
Comments