KONSEP DASAR REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
PENGERTIAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengolahan informasi seluruh tingkat pemerintahan secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat .
sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan proseur yang di gunakan untuk mengelola siklus informasi ( mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi ) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan ,pelaksaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan,
PENGERTIAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengolahan informasi seluruh tingkat pemerintahan secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat .
sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan proseur yang di gunakan untuk mengelola siklus informasi ( mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi ) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan ,pelaksaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan,
PENGERTIAN REKAM MEDIS
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis ,dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis ,dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
PRODUKTIF…
DEFINISI
- Keterangan baik yg tertulis maupun terekam ttg identitas, anamnese, pemeriksaan fisik, laboratorium, diagnosa, segala pelayanan, pengobatan/tindakan yg diberikan baik pada saat rawat jalan, rawat inap atau gawat darurat.(Depkes RI, 1991)
- Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yg telah diberikan kepada pasien (Permenkes 269/2008)
- Compilation of pertinent facts of a patient’s life and health history, including past and present illness(es) and treatment(s), written by the health professionals contributing to that patient’s care. (Edna K Huffman-1994)
PENANGGUNG JAWAB PENDOKUMENTASIAN
1. Tenaga Medis
2. Tenaga Keperawatan(Perawat, Bidan)
3. Tenaga Kefarmasian
4. Tenaga Gizi
5. Tenaga Kes Masyarakat
6. Tenaga Keterapian Fisik
7. Tenaga Keteknisian Medis (Analis Lab,
Radiografer, Perekam Medis dll)
DASAR HUKUM
PERMENKES 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record
PP10 Th 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-undang No 36 Th 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang No 29 Th 2004 tentang Praktek Kedokteran
Permenkes 260/2008 tentang Pesetujuan Tindakan kedokteran.
DASAR HUKUM REKAM MEDIS
1. PP 32 Th 1996 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 22
PERMENKES 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record
PP10 Th 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-undang No 36 Th 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang No 29 Th 2004 tentang Praktek Kedokteran
Permenkes 260/2008 tentang Pesetujuan Tindakan kedokteran.
DASAR HUKUM REKAM MEDIS
1. PP 32 Th 1996 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 22
- Menghormati hak pasien
- Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien
- Memberikan informasi yg berkaitan dg kondisi dan tindakan yg akan dilakukan
- Meminta persetujuan thd tindakan yg akan dilakukan
- MEMBUAT DAN MEMELIHARA REKAM MEDIS
2. Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record
3. UU No. 29 Th 2004 :
3. UU No. 29 Th 2004 :
- Pasal 46 : Tenaga medis wajib melakukan pencatatan segala sesuatu yg berkaitan dg pasien di dalam rekam medis
- Pasal 47 : Rekam Medis wajib dijaga dipelihara dan di simpan sekurang-kurangnya 5 tahun sejak kunjungan terakhir
![rekam medis rekam medis](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEG2EjzBcZeM_PAamj9ogDAoIpACRH0U0hQTPEx9Arji3m2sCqyeNUfa2Nejvvrop5eOVoUnWmfpzf8b0AdKDvg1xLMFUZN_yirxsZhA-XjWiLrPRe5-8YWCOOMknOisSIcOCYy15o-KLB/s1600/Picture5.png)
Berapa lama Berkas RM harus disimpan???
- Di India, RM rawat jalan 3-5 th, Ranap 10 th
- Israel : 100 tahun
- California : 7 tahun setelah kunjungan terakhir. Bagi anak tetap disimpan setelah 21 tahun.
- Indonesia: 5 tahun setelah kunjungan terakhir in aktif 2-10 tahun.
- Kasus hukum : 23 tahun sejak diputuskan pengadilan
terimakasih telah berkunjung ke blog http://parlanjogja.blogspot.com/ semoga bermanfaat
Comments