Skip to main content

KONSEP DASAR REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

KONSEP DASAR REKAM  MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

PENGERTIAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengolahan informasi seluruh tingkat pemerintahan secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat .
sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan proseur yang di gunakan untuk mengelola siklus informasi ( mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi ) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan ,pelaksaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan,


PENGERTIAN REKAM MEDIS
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis ,dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.







PRODUKTIF…





DEFINISI




  1. Keterangan baik yg tertulis maupun terekam ttg identitas, anamnese, pemeriksaan fisik, laboratorium, diagnosa, segala pelayanan, pengobatan/tindakan yg diberikan baik pada saat rawat jalan, rawat inap atau gawat darurat.(Depkes RI, 1991)
  2. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yg telah diberikan kepada pasien (Permenkes 269/2008)
  3. Compilation of pertinent facts of a patient’s life and health history, including past and present illness(es) and treatment(s), written by the health professionals contributing to that patient’s care. (Edna K Huffman-1994)


PENANGGUNG JAWAB PENDOKUMENTASIAN



1. Tenaga Medis
2. Tenaga Keperawatan(Perawat, Bidan)
3. Tenaga Kefarmasian
4. Tenaga Gizi
5. Tenaga Kes Masyarakat
6. Tenaga Keterapian Fisik
7. Tenaga Keteknisian Medis (Analis Lab,  
           Radiografer, Perekam Medis dll) 





DASAR HUKUM

PERMENKES 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record
PP10 Th 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-undang No 36 Th 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang No 29 Th 2004 tentang Praktek Kedokteran
Permenkes 260/2008 tentang Pesetujuan Tindakan kedokteran.


DASAR HUKUM REKAM MEDIS

1. PP 32 Th 1996 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 22
  • Menghormati hak pasien
  • Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien
  • Memberikan informasi yg berkaitan dg kondisi dan tindakan yg akan dilakukan
  • Meminta persetujuan thd tindakan yg akan dilakukan
  • MEMBUAT DAN MEMELIHARA REKAM MEDIS
2. Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record
3. UU No. 29 Th 2004 :
  • Pasal 46 : Tenaga medis wajib melakukan pencatatan segala sesuatu yg berkaitan dg pasien di dalam rekam medis
  • Pasal 47 : Rekam Medis wajib dijaga dipelihara dan di simpan sekurang-kurangnya 5 tahun sejak kunjungan terakhir

rekam medis







Berapa lama Berkas RM harus disimpan???

  • Di India, RM rawat jalan 3-5 th, Ranap 10 th
  • Israel : 100 tahun
  • California : 7 tahun setelah kunjungan terakhir. Bagi anak tetap disimpan setelah 21 tahun.
  • Indonesia: 5 tahun setelah kunjungan terakhir in aktif 2-10 tahun.
  •  Kasus hukum : 23 tahun sejak diputuskan pengadilan






terimakasih telah berkunjung ke blog http://parlanjogja.blogspot.com/ semoga bermanfaat


Comments

Popular posts from this blog

ALAT GERAK SISTEM MUSKULOSKELETAL ( OTOT RANGKA )

ALAT GERAK SISTEM MUSKULOSKELETAL: OTOT RANGKA OTOT RANGKA Terdapat lebih dari 600 otot di tubuh manusia Penamaan otot berdasarkan: Lokasi : brachialis Bentuk : trapezius Ukuran: maximus, minimus, brevis, longus gluteus maximus Arah serabut otot: rectus femoris, obliquus abdominis internus Perlekatannya: brachioradialis Jumlah origo: biceps (2 heads), triceps (3 heads) Gerak: flexor, extensor, abductor, adductor ,M.extensor carpi radialis longus ;m.biceps brachii caput longum; m.biceps femoris caput longum Setiap otot dibentuk oleh serabut otot dengan arah tertentu   menentukan jelajah gerak (range of motion). http://parlanjogja.blogspot.com/search/label/Rekam%20Medis PERLEKATAN OTOT Ujung otot melekat pada tulang secara langsung maupun melalui perantara jaringan ikat. Apabila letak perlekatan mendekati garis tengah tubuh atau ke arah proksimal disebut dengan origo. Apabila sebaliknya,      disebut dengan insersio OTOT PADA TUB...

Penyusutan/Retensi Berkas Rekam Medis di RS

   Penyusutan/Retensi Berkas Rekam Medis di RS    Berdasarkan PERMENKES No.269/MeenKes/PER/III/2008 tentang rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.      UU no.7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, dokumen rekam medis dikelola dan dilindungi sehingga aman dan terjaga kerahasiaanya.       Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medik no.HK.00.06.1.501160 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir dasar rekam medis dan pemusnahan berkas rekam medis di rumah sakit. Tujuan Penyimpanan Dokumen RM  Menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis.  Mempunyai arti penting sehubungan dengan riwayat penyakit seseorang guna menjaga kesinambungan.  Mempermudah dan mempercepat  penemuan kembali dokumen rrekam medis yang disimpan di dalam rak fil...

SISTEM PENAMAAN PASIEN

SISTEM PENAMAAN PASIEN Sistem penamaan berkas rekam medis atau  Sistem penamaan pada dasarnya untuk memberikan identitas kepada seorang pasien serta untuk membedakan antara pasien satu dengan pasien lainnya, sehingga mempermudah atau memperlancar didalam memberikan pelayanan rekam medis kepada pasien yang datang berobat kerumah sakit. Di Negara barat, penulisan nama pasien sangat mudah dilakukan karena mereka sudah memiliki patokan-patokan yang baku, misalnya mencatat nama untuk keperluan resmi patokannya adalah nama keluarga ( Surename ) selalu dicantumkan terlebih dahulu, lalu diikuti nama diri ( First Name ). Di Indonesia kurang dikenal penggunaan atau pencatatan nama berdasarkan nama keluarga, sebagaimana yang berlaku di Negara barat, persoalannya sekarang apakah kebijakan kita menerapkan system yang berlaku di Negara barat secara bulat-bulat tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang berlaku di Indonesia, yang memiliki penduduk serta culture yang sangat heterogen. Oleh k...