Skip to main content

sistem Pelayanan yang ada dalam rumah sakit

Pelayanan Kesehatan Yang di maksud dengan pelayanan kesehatan adalah sebuah upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan baik itu perorangan, keluarga, kelompok, ataupun masyarakat. Demikian pengertian pelayanan kesehatan menurut Lovey dan Loomba.



sisitem pelayanan kesehatan


Sedangkan yang dimaksud dengan sistem kesehatan suatu kesatuan dari serangkaian usaha teratur yang terdiri atas berbagai komponen guna mencapai suatu tujuan derajat kesehatan yg optimal bagi masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yg setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam UUD 45. Demikian yang dimaksud dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada dalam negara kita ini.


Dalam pelayanan kesehatan kita juga mengenal akan tempat pelayanan kesehatan seperti halnya Rumah Sakit dan juga Puskesmas. Yang dimaksud dengan rumah sakit adalah sebagai suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayan kedokteran, asuhan keperawatan yg berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Demikian pengertian rumah sakit menurut American Hospital association. 

Sedangkan Fungsi Rumah Sakit adalah menyediakan dan menyelenggarakan :

  •  Pelayanan medik.
  •  Pelayanan penunjang medik. 
  • Pelayanan rehabilitatif. 
  • Pencegahan dan peningkatan kesehatan. 
  • Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medik. 




Standar Pelayanan Minimal RUMAH SAKIT
Kepmenkes no.129/Menkes/SK/II/2008, 6 Pebruari 2008

PELAYANAN GAWAT DARURAT

  • Kemampuan tangani life saving anak & dewasa, standar 100%;
  • Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam;
  • Pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat ’yang masih berlaku’ (BLS / PPGD / GELS / ALS), standar 100%;
  • Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim;
  • Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%;
  • Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam);
  • Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam, standar 100%;
  • Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka, standar 100%.

PELAYANAN RAWAT JALAN

  • Dokter pemberi pelayanan poliklinik spesialis, standar 100% dokter spesialis;
  • Ketersediaan pelayanan, standar klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, klinik bedah;
  • Ketersediaan pelayanan di RS jiwa, standar anak remaja, napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, mental retardari, mental organik, usia lanjut;
  • Jam buka pelayanan, standar 08.00 s.d 13.00, setiap hari kerja, kecuali jum’at 08.00 s.d. 11.00;
  • Waktu tunggu di rawat jalan, standar ≤ 60 menit;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
  • - Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB, standar ≥ 60%;
  •     - Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;


PELYANAN RAWAT INAP

  • Pemberi pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3;
  • Dokter penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100%;
  • Ketersediaan pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah;
  • Jam visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja;
  • Kejadian infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%;
  • Kejadian infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%;
  • Tidak adanya kejaadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar 100%;
  • Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
  • Kejadian pulang paksa, standar ≤ 5%;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
  • Rawat inap TB :
  • Penegakan diagnosis TB lalui pemeriksaan mikroskopis, standar ≥ 60%;
  • Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
  • Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organik;
  • Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%;
  • Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%;
  • Lamanya hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.

PELAYANAN BEDAH (BEDAH SENTRAL )

  • Waktu tunggu operasi elektif, standar ≤ 2 hari;
  • Kejadian kematian di meja operasi, standar ≤ 1%;
  • Tidak adanya kejadian operasi salah sisi, standar 100%;
  • Tidak adanya operasi salah orang, standar 100%;
  • Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi, standar 100%;
  • Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing / lain pada tubuh pasien setelah operasi, standar 100%;
  • Komplikasi anestesi karena overdosis, reaksi anestesi dan salah penempatan endotracheal tube, standar 6%;


Pelayanan persalinan dan perinatologi :

  • (kecuali rumah sakit khusus di luar rumah sakit ibu dan anak)
  • Kejadian kematian ibu karena persalinan, standar perdarahan ≤ 1%, pre-eklamsi ≤ 30%, Sepsis ≤ 0.2%;
  • Pemberi pelayanan persalinan normal, standar dokter SpOG, dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal), Bidan;
  • Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit, standar tim PONEK yang terlatih;
  • Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan operasi, standar dokter SpOG, dokter SpA, dokter SpAn;
  • Kemampuan menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr, standar 100%;
  • Pertolongan persalinan melalui secsio cesaria, standar ≤ 20%;
  •  Keluarga Berencana :
  • % KB (vasektomi dan tubektomi) yang dilakukan oleh tenaga kompeten, standar doter SpOG;
  • % peserta KB mantap yang mendapat konseling KB mantap oleh Bidan, standar dokter SpB;
  • % Gakin yang mengikuti KB mantap yang mendapat pembiayaan 100%, standar dokter SpU;
  • % peserta KB mantap yang mendapat pembiayaan 75%, standar ≥ 80%;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%; 

PELAYANAN INTENSIF

  • Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam, standar ≤ 3%;
  • Pemberi pelayanan unit intensif, standar dokter SpAn dan dokter spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani, 100% perawat minimal D-3 dengan sertifikat perawat mahir ICU / setara D-4;
  • PELAYANAN RADIOLOGI
  • Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto, standar ≤ 3 jam;
  • Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter spesialis radiologi;
  • Kejadian kegagalan pelayanan rontgen, standar kerusakan foto ≤ 2%;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;



Pelayanan laboratorium patologi klinik

  • kimia rutin dan darah rutin;
  • Pelaksanaan ekspertisi, standar dokter SpPK;
  • Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium, standar 100%;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;


Pelayanan rehabilitasi medik

  • Kejadian drop out pasien terhadap pelayanan rehabilitasi medik yang direncanakan, standar ≤ 50%;
  • Tidak adanya kejadian kesalahan tindakan rehabilitasi medik, standar 100%;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;


PELAYANAN FARMASI

  • Obat jadi, standar ≤ 30 menit;
  • Obat racikan, standar ≤ 60 menit;
  • Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat, standar 100%;
  • Kepuasan pelanggan, standar ≥ 80%;
  • Penulisan resep sesuai formularium, standar 100%;
  • Pelayanan pengendalian infeksi (pencegahan dan pengendalian infeksi --- PPI),
  • Adanya tim PPI yang terlatih, standar anggota tim PPI yang terlatih 75%;
  • Tersedianya APD di setiap instalasi departemen, standar 60%;
  • Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial / HAI (Health care Associated Infection) di RS (min 1 parameter), standar 75%;
  • Pelayanan gizi
  • Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien, standar ≥ 90%;
  • Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien, standar ≤ 20%;
  • Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet, standar 100%
  • Pelayanan transfusi darah

  • Kebutuhan darah bagi setiap pelayanan transfusi, standar 100% terpenuhi;
  • Kejadian reaksi transfusi, standar ≤ 0.01%;
  • Pelayanan keluarga miskin (GAKIN)

  • Pelayanan terhadap pasien GAKIN yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan, standar 100% terlayani;


Pelayanan rekam medis


  • Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan, standar 100%;
  • Kelengkapan informed concent setelah mendapatkan informasi yang jelas, standar 100%;
  • Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan, standar ≤ 10 menit;
  • Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap, standar ≤ 15 menit;
  • Pengelolaan limbah
  • Baku mutu limbah cair, standar BOD < 30 mg/l, COD < 80 mg/l, TSS < 30 mg/l, pH 6-9;
  • Pengelolaan limbah pada infeksius sesuai dengan aturan, standar 100%; 




Pelayanan administrasi manajemen

  • Tindak lanjut penyelesaian hasil pertemuan direksi, standar 100%;
  • Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja, standar 100%;
  • Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat, standar 100%;
  • Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala, standar 100%;
  • Karyawan yang mendapat pelatihan minimal 20 jam pertahun, standar ≥ 60%;
  • Cost recovery, standar ≥ 40%;
  • Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan, standar 100%;
  • Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap, standar ≤ 2 jam;
  • Ketepatan waktu pemberian imbalan / insentif sesuai kesepakatan waktu, standar 100%;



Pelayanan administrasi manajemen


  • Tindak lanjut penyelesaian hasil pertemuan direksi, standar 100%;
  • Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja, standar 100%;
  • Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat, standar 100%;
  • Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala, standar 100%;
  • Karyawan yang mendapat pelatihan minimal 20 jam pertahun, standar ≥ 60%;
  • Cost recovery, standar ≥ 40%;
  • Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan, standar 100%;
  • Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap, standar ≤ 2 jam;
  • Ketepatan waktu pemberian imbalan / insentif sesuai kesepakatan waktu, standar 100%;




Pelayanan ambulance / kereta jenasah


  • Waktu pelayanan ambulance / kereta jenasah, standar 24 jam;
  • Kecepatan memberikan pelayanan ambulance / kereta jenasah di RS, standar ≤ 30 menit;
  • Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan, standar sesuai ketentuan daerah (?);

  • Pelayanan pemulasaraan jenasah
  • Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenasah, dengan standar ≤ 2 jam;

  • Pelayanan laundry
  • Tidak adanya kejadian linen yang hilang, standar 100%;
  • Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap, standar 100%;

  • Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit, dengan indikator
  • Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat, standar ≤ 80%;
  • Ketepatan waktu pemeliharaan alat, standar 100%;
  • Peralatan laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi, standar 100%;


terimakasih telah berkunjung ke http://parlanjogja.blogspot.com/semoga bermanfaat


Comments

Popular posts from this blog

ALAT GERAK SISTEM MUSKULOSKELETAL ( OTOT RANGKA )

ALAT GERAK SISTEM MUSKULOSKELETAL: OTOT RANGKA OTOT RANGKA Terdapat lebih dari 600 otot di tubuh manusia Penamaan otot berdasarkan: Lokasi : brachialis Bentuk : trapezius Ukuran: maximus, minimus, brevis, longus gluteus maximus Arah serabut otot: rectus femoris, obliquus abdominis internus Perlekatannya: brachioradialis Jumlah origo: biceps (2 heads), triceps (3 heads) Gerak: flexor, extensor, abductor, adductor ,M.extensor carpi radialis longus ;m.biceps brachii caput longum; m.biceps femoris caput longum Setiap otot dibentuk oleh serabut otot dengan arah tertentu   menentukan jelajah gerak (range of motion). http://parlanjogja.blogspot.com/search/label/Rekam%20Medis PERLEKATAN OTOT Ujung otot melekat pada tulang secara langsung maupun melalui perantara jaringan ikat. Apabila letak perlekatan mendekati garis tengah tubuh atau ke arah proksimal disebut dengan origo. Apabila sebaliknya,      disebut dengan insersio OTOT PADA TUBUH OTOT PENGUN

Penyusutan/Retensi Berkas Rekam Medis di RS

   Penyusutan/Retensi Berkas Rekam Medis di RS    Berdasarkan PERMENKES No.269/MeenKes/PER/III/2008 tentang rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.      UU no.7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, dokumen rekam medis dikelola dan dilindungi sehingga aman dan terjaga kerahasiaanya.       Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medik no.HK.00.06.1.501160 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir dasar rekam medis dan pemusnahan berkas rekam medis di rumah sakit. Tujuan Penyimpanan Dokumen RM  Menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis.  Mempunyai arti penting sehubungan dengan riwayat penyakit seseorang guna menjaga kesinambungan.  Mempermudah dan mempercepat  penemuan kembali dokumen rrekam medis yang disimpan di dalam rak filing.  Melindungi dokumen rekam medis dari bahaya pencurian, kerusaka

SISTEM PENAMAAN PASIEN

SISTEM PENAMAAN PASIEN Sistem penamaan berkas rekam medis atau  Sistem penamaan pada dasarnya untuk memberikan identitas kepada seorang pasien serta untuk membedakan antara pasien satu dengan pasien lainnya, sehingga mempermudah atau memperlancar didalam memberikan pelayanan rekam medis kepada pasien yang datang berobat kerumah sakit. Di Negara barat, penulisan nama pasien sangat mudah dilakukan karena mereka sudah memiliki patokan-patokan yang baku, misalnya mencatat nama untuk keperluan resmi patokannya adalah nama keluarga ( Surename ) selalu dicantumkan terlebih dahulu, lalu diikuti nama diri ( First Name ). Di Indonesia kurang dikenal penggunaan atau pencatatan nama berdasarkan nama keluarga, sebagaimana yang berlaku di Negara barat, persoalannya sekarang apakah kebijakan kita menerapkan system yang berlaku di Negara barat secara bulat-bulat tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang berlaku di Indonesia, yang memiliki penduduk serta culture yang sangat heterogen. Oleh karen